Klaim Miliki Alas Hak, Ini Penuturan Kuasa Hukum Warga Wayhui

img
Suasana penggusuran tanah di Wayhui Lampung Selatan yang dilakukan Satpol PP Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Wayhui mengklaim memiliki alas hak terhadap lahan yang digusur Pemerintah Provinsi Lampung.

Eka Intan Putri selaku Tim Kuasa Hukum warga mengungkapkan, kliennya memiliki alas hak atas tanah itu dari hasil jual beli yang sah.

"Klien menempati tanah ini ada alas hak, dari jual beli yang sah. Turunan dari surat hibah milik Haji Jamsari," klaim Intan saat diwawancarai di lokasi penggusuran, Senin (19-4-2021).

Menurut dia, Jamsari merupakan orang yang menguasai tanah tersebut secara adat mulai tahun 1960. Lalu tahun 1983, tanah seluas 2.500 meter persegi itu dihibahkan kepada anaknya yang bernama Sudaryanto.


"Selanjutnya oleh Bapak Sudaryanto, tanah ini dialihkan dengan cara menjualnya Pak Abas dan Pak Adi Giwok Saputra," sebutnya.

Tanah itu kemudian dijual kembali oleh Abas kepada beberapa orang. Begitu juga dengan Adi Giwox yang menjual sebagian tanahnya.

Karena itu, dia mengklaim alas hak terhadap tanah tersebut dinyatakan sah menurut hukum. "Klien kami membeli dengan susah payah dan dilakukan di depan notaris. Berarti itu sah menurut hukum," tegasnya.

Tiba-tiba, tahun 2019 kliennya mendapatkan surat perintah pengosongan dari Pemprov Lampung. "Jadi klien kami selama ini berupaya. Kami sudah menyurati pak gubernur, untuk difasilitas. Tadinya klien kami berharap untuk diselesaikan secara damai dari pemerintah, tapi tidak ditanggapi," terangnya.

Tanggal 13 April 2021, kliennya menerima surat dari Sekprov Lampung Fahrizal Darminto untuk penyelesaian tanah.

"Tetapi dalam forum itu, sekda selaku pimpinan rapat hanya mengambil putusan sepihak tanpa mendengarkan penjelasan klien kami," ungkapnya.

Sehingga, mereka pun berencana menggugat Pemprov Lampung ke pengadilan. "Karena pemerintah provinsi mengklaim ada sertifikat. Dan klien kami memegang alas hak berupa AJB (Akta Jual Beli)," jelasnya. 

Atas dasar itu, mereka ingin menguji keabsahan alas hak antara yang dimiliki pemprov dan warga Wayhui. "Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan tanggal 16 April," jelasnya. 

Dia juga menuding pemprov tidak menghormati proses hukum yang sedang mereka upayakan. Karena melakukan penggusuran secara sepihak. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos