MOMENTUM, Metro--Modus ingin minuman ringan, PS (36) membawa kabur motor milik rekannya. Kini, dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menjelaskan, kronologisnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.40 WIB di Indomart Jalan AH Nasution Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur telah terjadi tindak pidana penipuan.
"Awal kejadian pada saat pelapor bersama terlapor hendak melihat sawah di Seputih Raman, Lampung Tengah dengan berboncengan sepeda motor. Kemudian terlapor meminta pelapor untuk membeli minuman ringan di indomart, dan pada saat pelapor membeli minuman, terlapor membawa motor, Handphone dan uang pelapor sebesar Rp300 Ribu," kata Kasat mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati pada Harianmomentum.com, Kamis (22-4-2021).
Kasat mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan pria berinisial PS (36) seorang wiraswasta warga Perum Griya Candimas, Blok C 1 Rajawali, Desa Candimas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang dilaporkan oleh korbannya LH (45) seorang petani asal dusun I, RT 02 RW 01, Kelurahan Gaya Baru Tujuh, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Polres metro mendapatkan informasi pelaku berada di Natar, kemudian Tekab 308 bergerak dan mengamankan pelaku di wilayah seputaran Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan PS, korban LH mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2015, satu unit HP dan uang sebesar Rp300.000 yang kesemuanya ditaksir mencapai Rp14.000.000.
Kini PS berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (**)
Laporan: Rio/Adipati Opie
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum