MOMENTUM, Gedongtataan--Perkara dugaan mesum yang menyeret oknum anggota DPRD Pesawaran, nampaknya masih menjadi perhatian publik.
Sehari usai dilaporkan ke Mapolda Lampung, akhirnya Terlapor ES (58) warga Sukarame, Bandarlampung itu angkat bicara. Dia menyebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bahkan, perempuan yang kerap dipanggil bunda itupun mengaku santai saja atas laporan yang menyebut namanya dalam perkara dugaan tindakan asusila.
"Bunda mah santai saja ya, dan gak merasa panik dengan adanya laporan itu. Ya kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan, nanti kan kita tahu mana yang benar mana yang salah," katanya kepada harianmomentum.com, Kamis (22-4-2021).
Saat disinggung upaya hukum selanjutkan yang akan ditempuh, dia hanya mengulang pernyataan untuk menghormati proses hukum.
"Itukan cakupannya luas ya mas, termasuk upaya hukum selanjutnya apakah ada tuntutan balik atau akan melibatkan pengacara tergantung hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Dia pun menyebut tidak terganggu dan mengaku santai atas laporan yang menyeret namanya dalam perkara dugaan tindakan mesum.
"Bunda mah santai saja ya. Bunda gak mau banyak komentar lah, nanti biar yang berwenang membuktikan laporan itu," kata ketua fraksi Gerindra di DPRD Pesawaran itu.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran berinisial ES (58) dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan perzinahan.
Hal itu dikatakan Pelapor SA (50) warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Dia menyebut dugaan perzinahan itu terjadi pada 25 Oktober 2019 silam. Dugaan dilakukan di dalam mobil saat sedang parkir di pantai Duta Wisata, Teluk Betung, Bandarlampung.
"Saya sudah selesai melaporkan dugaan perzinahan ini, tadi di BAP oleh penyidik, ini dugaan mesum dan perzinahan suami saya dengan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran," terangnya saat dihubungi belum lama ini.
Dalam laporan Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut SA turut melampirkan barang bukti berupa video asusila yang direkam sendiri oleh terlapor di dalam kendaraan milik terlapor. Laporan itu diterima Brigadir Polisi, Yuda Gutama tertanggal 21 April 2021.
Dalam laporan juga turut disebut barang bukti berupa: satu pasang pakaian kaos merk LGS, celana jeans warna biru merk Versage, ikat pinggang merk Energie serta rekaman video perbuatan zina.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum