Polres Tangkap Bandar Narkoba di Menggala

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba yang ditangkap Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukum setempat.

Bandar narkotika itu ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya Kelurahan Ujunggunung Ilir, Selasa (20-4-2021) sekira pukul 13.30 WIB.

"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial GN (38)," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Kamis (22-4).

AKP Anton melanjutkan, dari tangan bandar narkotika itu disita barang bukti (BB) berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. "Pengungkapan berdasarkan informasi bahwa sebuah rumah di Kelurahan Ujunggunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika," katanya.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. "Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan pemilik rumah beserta BB narkotika," ungkap AKP Anton.

Kini, bandar narkotika tersebut masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan 20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos