MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung didesak mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sri bawono senilai Rp147 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada harianmomentum.com, Senin (26-4-2021).
Menurut Chandra, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini menjadi celah pintu masuk, membongkar dugaan korupsi pada proyek jalan nasional lainnya.
Sebab, selama ini nyaris tidak satu pun proyek jalan nasional yang tersentuh hukum. “Ini prestasi bagi Polda Lampung. karena selama ini, proyek jalan nasional tidak pernah tersentuh,” jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Sutami-Sribawono, Kerugian Negara Rp65 Miliar
Dia berharap Polda Lampung bisa mengembangkan perkara ini ke pelaku yang lebih tinggi. Bukan hanya pejabat di level bawah.
Alasannya, proyek tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran 147 miliar yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) ini berpotensi melibatkan pejabat tinggi, dibandingkan setingkat pelaksana lapangan seperti pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Korupsi ini selain berkaitan dengan PPK, berpotensi diketahui kuasa pengguna anggaran (KPA), kita harap ada pengembangan lebih jauh," ujar Chandra.
Korupsi yang diungkap di tubuh Ditjen Binamarga Kementerian PUPR tersebut, menjadi pintu untuk membuka dugaan korupsi jalan nasional lainnya di Lampung.
"Baru ini ada tersangka dari jalan nasional. Ini fenomena gunung es, kita harap segera ditahan juga para tersangka," kata Chandra.
Sementara Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini penyidik bisa menyeret pihak lainnya menjadi tersangka.
Namun demikian Mestron belum bisa memaparkan hal tersebut secara rinci lantaran masuk dalam teknis penyidikan.
"Kemungkinan (potensi) untuk tersangka lain tergantung hasil sidik nantinya," kata Mestron.
Disinggung terkait pemanggilan terhadap lima tersangka, Mestron mengatakan, pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka.
Selain itu, kata Mestron, pihaknya juga masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita sedang susun rencana untuk panggil dan riksa tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono yang dikerjakan oleh PT URM milik Hengki Widodo alias Engsit tersebut.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, kelima orang tersangka itu yakni BWU selaku direktur PT URM, HW alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM, BHW selaku pengawas proyek, SH dan RS dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum