Tim Cobra Metro Tangkap Pengguna Narkoba Asal Lamteng

img
Barang bukti yang diamankan polisi.

MOMENTUM, Metro--Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Dusun Srimulya, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) karena akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri menerangkan, pengguna sabu yang ditangkap ialah FI (20).

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas terlarang di rumah jalan Cumi-cumi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur," kata Iptu Suheri, Rabu (28-4-2021).

Iptu Suheri mengungkapkan, FI ditangkap tanpa perlawanan dari kediaman yang diketahui milik keluarganya tersebut.

"Kita amankan dari rumah keluarganya dan tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti gulungan alumunium foil yang  didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

"Yang bersangkutan ini merupakan pemakai aktif. Petugas juga menemukan sepaket narkoba jenis sabu berikut alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan diatas fentilasi kamar," ungkap Kasat.

Kepada polisi, FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

"Narkoba ini didapat dari temannya yang DPO. Saat ini FI beserta barang buktinya kita amankan di Polres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya. 

FI terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos