Pemkab Pesawaran Respon Harapan Keluarga Daryati

img
Munarti. ibu Daryati, buruh migran terpidana penjara seumur hidup di Singapura/ist

MOMENTUM, Gedongtatan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran merespon harapan keluarga Daryati, buruh migran terpidana penjara seumur hidup di Singapura.

Daryati (27), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtaan, divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura pada 23 April 2021. Daryani dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya di Singapura pada 2016.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pesawaran, Binarti Bintang mengatakan pihaknya sudah mengupayakan keringanan hukuman Daryati.

“Kami di sini sebagai fasilitator karena kan kasus ini sudah masuk urusan diplomatik. Jadi kewenangannya ada di Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura,” terangnya, Rabu (28-4-2021).

Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Motif Daryati Bunuh Majikan di Singapura

Pihaknya terus berupaya untuk meringankan hukuman terpidana tersebut, sekaligus mempertimbangkan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

“Kami sudah mengusahakan karena kan Daryati tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya sehingga hukumannya diringankan,” katanya.

Menurut dia, untuk menangani kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri sudah menunjuk pengacara untuk Daryati.

Ia mengatakan sebelum masa tuntutan di pengadilan, pihak keluarga sudah dibantu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migrain (P3MI) dan difasilitasi perwakilan KBRI menemui Daryati di Singapura.

“Ibu Daryati sudah dua kali diifasilitasi perwakilalan KBRI  ke Singapura untuk bertemu Daryati. Selain itu, kami beserta Dinas PPPA Lampung dan Asisten Deputi Kementerian PPPA sempat mengunjungi keluarga untuk memberikan jalinan kasih,” jelasnya.

“Kalau minta untuk diberangkatkan lagi saat ini belum ada anggaran. Anggaran kita terbatas apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 penerbangan ke luar negeri masih dilarang,” tuturnya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos