Pemkab Pesawaran Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka, Ini Syaratnya

img
Salah satu obyek wisata di Kabupaten Pesawaran. Foto:ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran, tetap membuka obyek wisata selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Elsafri mengatakan, dibukanya tempat wisata pada libur lebaran itu, sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Dengan adanya larangan mudik, pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya tempat wisata dibuka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Elsafri, Kamis (29-4-2021).

Selain itu, izin pembukaan tempat wisata juga telah dikeluarkan Bupati Pesawaran, dengan sejumlah persayaratan terkait pencegahan penularan covid-19.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha wisata. Pertama jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB.  Kemudian fasilitas penerapan prokes harus dipenuhi. 

"Apabila di sekitar lokasi wisata terjadi peningkatan kasus covid-19, pelaku usaha wisata harus menutup tempat usahanya hingga situasi kembali membaik," terangnya.

Dia menambahkan, pembukaan tempat wisata di Kabupaten Pesawaran itu hanya dikhususkan bagi para wisatawan lokal. Untuk mengantisipasi adanya wisatawan dari luar daerah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim satgas covid-19 yang berada di posko penyekatan.

"Tadi kami sudah berkoordinasi, untuk mengantisipasi adanya wisatawan dari luar, seperti dari daerah Sumbagsel. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan covid-19 dari klaster tempat wisata," jelasnya.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha wisata, dapat menaati segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan prokes, dan juga memiliki keberanian untuk menegur wisatawan yang tidak taat prokes. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos