Perkara Korupsi Jalan Sutami, Polda Siap Ikuti Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

img
Konferensi pers kasus korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung siap menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono.

"Penyidik akan menghadapai pra peradilan yang diajukan Engsit (Hengki Widodo.red). Rabu (19-5) nanti sidang di PN Tanjungkarang atas tidak sahnya penetapan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, Senin (10-5-2021).

Mestron mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut. Alasannya, menurut Mestron, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Terlebih, kata Mestron, perkara yang masih bergulir di tingkat penyidikan tersebut juga disupervisi oleh KPK RI.

Baca Juga: LBH Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Lainnya

"Kita hadapi, memang prapid (praperadilan) itu haknya mereka. Merugikan negara tapi malah menggugat," kata Mestron.

Sementara kuasa Hukum PT URM Tumpal H. Hutabarat mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya upaya praperadilan tersebut.

"Kayaknya belum. Kalau ada mungkin dari tim saya yang lain, tapi wacana praperadilan memang ada, habis lebaran mungkin pembahasannya," tuturnya.

Sebelumnya, Subdit III Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dari perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono.

Untuk itu, Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp10,1 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari korupsi jalan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp65 miliar.

"Sudah ada penyitaan Rp100 juta pada Rabu (5-5) lalu," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Minggu (9-5).

Mestron menyebutkan, uang Rp100 juta tersebut disita dari salah satu tersangka yang awalnya diberikan oleh tersangka Hengki Widodo alias Engsit.

Namun Mestron belum memaparkan uang tersebut berasal dari tersangka yang mana, termasuk dugaan dari dua tersangka ASN Kementerian PUPR yang menerima suap.

"Sudah ada penyitaan Rp100 juta dari salah satu tersangka yang diperoleh dari Engsit," kata alumnus Akbari itu.

Menurut Mestron, Polda Lampung juga tengah menyusun jadwal pemanggilan kelima pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Jadwal panggil para saksi dan tersangka sedang disusun," tuturnya.

Sampai saat ini Polda Lampung belum menahan lima orang tersangka dalam dugaan perkara korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp147 miliar, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Hengki Widodo alias Engsit.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama PT. URM, Bambang Hariadi Wikanta selaku Pengawas proyek, Sahroni dan Rukun Sitepu dari Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

"Penahanan hingga saat ini belum dilakukan," kata Mestron.

Penahanan akan dilakukan jika hasil audit BPK RI telah keluar, untuk menentukan secara spesifik besaran kerugian negara. Sementara Ditreskrimum Polda Lampung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp65 miliar. 

"Penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan jika perhitungan kerugian sudah turun dari BPK. Ini karena berkaitan dengan masa penahanan yang terbatas (maksimal 120 hari sesuai KUHP)," jelasnya.

Selagi menunggu audit BPK RI, lanjut Mestron, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejati Lampung. Sedangkan potensi adanya pelaku lain, yang diduga terlibat, bergantung pada hasil penyidikan yang sedang bergulir.

"Kita buat SK Penetapan tersangka dan akan dikirimkan ke Kejati Lampung, ke Bareskrim, dan KPK," beber Mestron.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos