Harianmomentum--Tim gabungan Intelijen Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung
menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kecamatan Kemiling,
Kota Bandarlampung.
"Tim intelijen berhasil
menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Andhy Irawan Irham yang telah masuk
daftar pencarian orang sejak tahun 2013," kata Kasat Intel Kejari
Bandarlampung, Andrie Setiawan di Bandarlampung.
Dia mengatakan, bahwa penangkapan
ini dipimpin langsung oleh Kasi II Intelijen Kejati Lampung Tias.
Terpidana ditangkap di sebuah
warung miliknya yang terletak di Kelurahan Pahoman, Bandarlampung dalam
penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
"Andhy telah masuk
daftar pencarian orang sejak tahun 2013 dan baru tertangkap 2017 artinya sudah
empat tahun yang bersangkutan bersembunyi," kata dia.
Ia mengatakan bahwa eksekusi
terpidana Andhy Irwan Irham ini berdasarkan putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013
tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana
penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Sebelum dilakukan
penangkapan, tim pun telah melakukan pemantauan di lokasi terpidana selama tiga
hari lalu pada Kamis (14/9) pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil diringkus
terpidana dibawa ke kantor Kejati Lampung dan langsung diinterogasi untuk
mencocokan identitas serta ciri-ciri fisik DPO sesuai data yang dimiliki.
"Saat ditangkap raut
wajah yang bersangkutan telah berubah secara drastis sehingga perlu dilakukan
kecocokan identitas," kata dia.
Pada saat ini tertsangka
telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan
kesehatan dokter RS Pemkot Bandarlampung dan dinyatakan sehat.(red)
Editor: Harian Momentum