MOMENTUM, Bandarlampung-- Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara terang posisi Arinal dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan. Mereka mempertanyakan apakah Arinal didakwa sebagai pelaku tunggal atau turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain.
"Jadi tidak jelas kualitas perbuatan yang mana kalau yang pelakunya Pak Arinal dan yang mana yang secara bersama-sama," kata anggota tim penasihat hukum, Radhitya Yosodiningrat, usai persidangan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Radhitya, ketidakjelasan itu juga menyangkut uraian mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara. Dakwaan dinilai belum menguraikan secara terang perbuatan masing-masing pihak yang kemudian dianggap menyebabkan kerugian negara.
Tim hukum juga menilai JPU mencampuradukkan kewenangan Arinal saat menjabat Gubernur Lampung dengan kapasitasnya sebagai pemegang saham pada badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: Jaksa Ungkap Aliran PI 10 Persen, Ada Mantan Pejabat DPRD
Karena itu, mereka meminta dakwaan menjelaskan secara spesifik tindakan Arinal yang dilakukan dalam kapasitas sebagai gubernur dan tindakan yang dilakukan sebagai pemegang saham.
"Jadi tidak jelas perbuatan yang mana atas kewenangan yang mana yang disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian 200 sekian miliar," ujar Radhitya.
Keberatan lainnya berkaitan dengan nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. Kuasa hukum mempersoalkan penetapan sekitar Rp268 miliar sebagai kerugian negara.
Henry Yosodiningrat mengatakan dana tersebut tidak hilang, melainkan masih berada dalam rekening BUMD. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan terdapat pembagian dividen, penempatan deposito, hingga penerimaan bunga.
"Uangnya tidak hilang. Makanya kerugian faktual yang mana? Kita harus ngomong masalah kerugian negara itu harus faktual, kerugian yang real, yang nyata. Artinya kerugian yang mana, orang uangnya masih ada?" kata Henry.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan dasar JPU menetapkan keseluruhan dana tersebut sebagai kerugian negara.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ana Sofa mengatakan terdapat uraian yang dinilai bertentangan dalam dakwaan JPU.
Menurut Ana, pada satu bagian dakwaan disebutkan Menteri ESDM menyetujui pengalihan dana PI 10 persen kepada PT LEB. Namun, pada bagian lain disebutkan PT LEB tidak memiliki legalitas untuk menerima dana tersebut.
"Jadi kita mesti jelas, JPU mau menganggap ini legal atau tidak legal?" kata Ana.
Tim hukum juga menyoroti penggunaan istilah "kroni" dalam dakwaan. Mereka menilai JPU tidak menguraikan perbuatan maupun hubungan sebab-akibat yang membuat seseorang disebut sebagai kroni Arinal.
"Kalau sekadar dia sama-sama satu partai, sama-sama kolega, itu dianggap sebagai kroni. Sementara JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan perbuatan mana yang ada hubungan sebab akibat sehingga kemudian itu dianggap sebagai 'kroni'," ujarnya.
Henry mengatakan keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan. Namun, setelah mempelajari dakwaan secara bersama-sama, tim hukum menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu diuji melalui eksepsi.
"Karena kami meyakini benar bahwa dakwaan itu selain rancu, kemudian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Henry.
Tim penasihat hukum Arinal sebelumnya telah menerima dan mempelajari surat dakwaan beberapa hari sebelum sidang perdana. Setelah melakukan pembahasan internal, mereka memutuskan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.(*)
Editor: Muhammad Furqon
