Soal Pembatalan Tersangka Engsit, Dirkrimsus: Akan Kita Tetapkan Lagi

img
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pra peradilan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, penetapan Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka dibatalkan, Kamis (27-5-2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro menegaskan pihaknya akan kembali menetapkan Hengki Widodo sebagai tersangka. 

Mestron menuturkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas Hengki Widodo.

"Kalau sempat hari ini juga kita tetapkan lagi sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Kamis (27-5) sore.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi Rekonstruksi Jalan Sutami

Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT. UTM, Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama, Bambang Hariadi Wikanta selaku Pengawas proyek tersebut, Sahroni dan Rukun Sitepu dari Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

Selain itu, petugas juga telah menyita Rp10 miliar dan Rp100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Meskipun BPK belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara, namun kerugian dari proyek jalan nasional tersebut ditaksir mencapai Rp65 miliar.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos