Korupsi Jalan Sutami, Polda Segera Tetapkan Kembali Tersangka

img
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan kembali menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sri bawono.

Hal itu ditegaskan Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Minggu (30-5-2021).

Kombes Mesrton mengatakan, penetapan kembali Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka sedang dalam proses.

Rencana penetapan kembali dilakukan, pasca gugatan praperadilan Hengki Widodo alias engsit dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Jhony Butar-Butar pada Kamis (27-5) lalu.

"Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Kalau sprindik (baru) sudah kami keluarkan langsung beberapa jam pasca putusan prapid keluar," ujar Kombes Mestron Siboro.

Baca Juga: Pembatalan Tersangka Engsit, Dirkrimsus: Akan Kita Tetapkan Lagi

Meski demikian, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI masih belum keluar, dan prosesnya menurut Mestron memang memakan waktu cukup lama.

Mestron menduga kerugian negara diprediksi akan bertambah dari perkiraan awal penyidik beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp65 miliar.

"Karena banyak objek lainnya (perkara ini) dimainkan (dimanipulasi)," kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Engsit, Ahmad Handoko mengatakan, Polda tidak serta merta bisa langsung menetapkan kembali kliennya, sebagai tersangka.

Handoko menyebut, Polda harus menunggu Audit Kerugian negara dari BPK RI dan harus benar ada kerugian jika ingin menetapkan kembali Engsit sebagai tersangka. Argumentasi tersebut mengacu pada  putusan pra peradilan kemarin.

"Saya yakin polda taat putusan pengadilan, dan menunggu audit BPK RI dulu," ungkapnya.

Sebelumnya dalam perkara ini Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM, Bambang Hariadi Wikanta selaku Pengawas proyek tersebut, Sahroni dan Rukun Sitepu dari Direktotat Bina Marga Kemen PUPR.

Selain itu, petugas juga telah menyita Rp10 miliar dan Rp100 juta dari tersangka sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos