MOMENTUM, Gedongtataan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Suprapto itu dihadiri langsung Bupati Dendi Ramadhona, Rabu (2-6-2021).
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah.
“Kepala daerah menyampakan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperika Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Suripto.
Materi laporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD, berisikan realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, operasional neraca, perubahan ekuitas, arus kas dan laporan keuangan berdasarkan audit BPK RI.
Rapat paripuran diawali dengan pembacaan dan penyampaian nota pengantar Ranperda oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Selanjutnya, seluruh rekan fraksi menyampaikan pemandangan umum atas penyampaian Raperda Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD tersebut.
Rapat paripurna diakhri dengan penyampaian tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi. Kemudian ditutup dengan penyerahan draf naskah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, oleh Bupati Dendi Ramadhona kepada Ketua DPRD Pesawaran Suprapto. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum