Kasus Benih Jagung, Kejati Lampung Periksa Unsur ASN dan Swasta

img
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.

"Hari ini dua saksi berinisial MD yang merupakan ASN Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Lalu saksi IM dari PT DEMPO," ujar Andrie, Rabu (2-6-2021).

Andrie menuturkan, Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni SS selaku ASN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, DY ASN asal Malang, Jawa Timur dan N seorang ASN asal Surabaya, Jawa Timur pada Senin (31-5) lalu.

Selain itu, Kejati Lampung juga memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan yakni, SY, BA, US dan AH pada Kamis (27-5). 

Baca Juga: Jadi Tersangka, EY Mundur dari Jabatannya

"Pemeriksaan seluruh saksi tersebut untuk kelengkapan alat bukti, dan berkas perkara," kata Andrie.

Dia melanjutkan, hingga kini Kejati Lampung juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga terkait.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyitaan dua buah aset milik IMA, salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.

IMA merupakan rekanan yang memenangkan proyek pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik IMA diantaranya satu unit rumah di daerah Bataranila dan satu unit gudang di daerah Sukabumi, Bandarlampung. 

"Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," ujar Andrie di kantor Kejati Lampung, Kamis (6-5-2021).

Andrie menegaskan, penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.

Andrie mengungkapkan, penyidik masih berproses untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Selain IMA, dua tersangka lainnya adalah oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan HRR.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos