Jadi Tersangka, Edi Yanto Mundur dari Jabatannya

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Edi Yanto mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Hal itu diungkapkan Gubernur Arinal Djunaidi usai pelantikan pejabat eselon II di Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (5-4-2021).

Gubernur mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Edi Yanto sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

"Jadi tidak perlu lagi saya ambil kebijakan. Karena yang bersangkutan sudah merasa," jelasnya.

Baca juga: Dua ASN Pemprov Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Gubernur pun merasa prihatin atas penetapan tersebut. "Tetapi apapun bentuknua ini sudah jadi kenyataannya. Dan saya terima, keputusan dari kejaksaan," terangnya.

Meski demikian, gubernur menegaskan, kasus tersebut tidak terjadi dalam masa kepemimpinannya. "Ini kasus lama, tapi baru dieksekusi sekarang. Jadi bukan masa kepemimpinan saya," terangnya.

Terkait dengan salah satu Kepala Bidang di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura yang juga menjadi tersangka, gubernur belum menerima surat pengunduran dirinya.

"Kalau pengunduran belum tahu saya. Hanya Edi Yanto, karena dia dibawah saya langsung," sebutnya.

Selain itu, Arinal juga meminta rekanan bertanggung jawab atas kasus tersebut. "Pengusahanya harus bertanggung jawab, jangan mau untung terus," tegasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos