MOMENTUM, Bandarlampung--Di era modern banyak sekali orang-orang yang menghalalkan segala cara untuk mencari keuntungan.
Belum lagi, pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin membuat perekonomian masyarakat kian sulit.
Hal tersebut menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan dengan harga yang lebih murah.
Akibatnya, tindak pidana penipuan yang berkedok penjualan daging murah di Lampung terjadi.
Tindak pidana yang memanfaatkan situasi untuk berbuar curang itu pun dilakukan oknum pedagang daging tepatnya di kawasan hukum Polres Lampung Timur.
Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil mengungkap modus penjualan daging babi atau celeng berkedok daging sapi murah. Tindak pidana penipuan ini melakukan kebohongan dengan cara mengelabuhi konsumen dengan maksud mencari keuntungan diri sendiri.
Secara umum, hukuman bagi pelaku curang itu di Indonesia telah diatur dalam Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal 62 ayat 1 tersebut dijelaskan Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Meski kasus itu tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi terekam dalam Undang-undang (UU) yang bersifat khusus yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Bahkan, dalam pasal 8 butir f berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Terkait kronologi kejadian tersebut, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa (20-4-2021) menyebutkan, modus tersebut terungkap dari laporan warga Kecamatan Metro Kibang yang curiga dengan pesanan daging karena dibanderol murah, namun tidak sesuai pesanan.
"Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Metro Kibang," ujar Faria.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Tipiter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen.
Ketiga pelaku berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan merupakan bapak dan anak, serta TNP (59), warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur berhasil diringkus di rumah masing-masing.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kilogram (kg). Dalam melancarkan aksinya para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan.
Sementara tersangka BJ mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut sejak enam bulan lalu. "Sebelumnya tinggal di Kasui dan bekerja sebagai petani," katanya.
Untuk meyakinkan agen dan calon pembeli, BJ menunjukkan video pemotongan sapi. "Video saya unggah, kemudian saya kirimkan untuk meyakini calon pembeli," Ujarnya.
Atas kejadian tersebut sebagai masyarakat kita dihimbau supaya lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan adanya daging harga murah di bulan Ramadhan. Harus cerdik untuk memilah dan waspada dengan tawaran harga daging yang jauh lebih murah dari penjual lainnya.(**)
Penulis: Putri Sintia Wati, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila).
Editor: Harian Momentum