Harianmomentum—Perizinan dari pemerintah daerah menjadi permasalahan
serius bagi kantor operasional trasnportasi berbasis online.
Seperti terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Lantaran
tidak adanya surat izin, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menutup kantor
operasional Go-Jek.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, telah meminta agar
kantor Go-jek ditutup hari ini. Kami langsung lakukan koordinasi dengan pihak
terkait," kata Sekretaris Dishub Kota Padang Yudi Indra sebagaimana
dilansir Antara, Rabu (20/9) lalu.
Penutupan itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi yang
dilakukan oleh ratusan sopir angkutan kota (angkot) Padang. Mereka menuntut
agar angkutan berbasis online ditutup karena membuat
penghasilan mereka berkurang.
"Angkutan berbasis online seperti Go-Jek
ini mengancam pendapatan kami. Setiap hari jumlah penumpang yang menggunakan
jasa angkot jauh berkurang," kata salah seorang perwakilan sopir
Khairison.
Sementara itu, penutupan kantor Go-Jek langsung membuat ribuan
orang di Padang menganggur. Salah satu sopir Go-Jek, Tulang (34) mengatakan,
ada 3.000 lebih warga di Padang yang berprofesi sebagai pengemudi Go-Jek.
"Jumlah kami di Kota Padang mencapai tiga ribu orang,
apabila ditutup tentu kami akan kehilangan pekerjaan," katanya.
Menurut dia, keberadaan Go-Jek ini membuat ribuan orang yang
tidak memiliki pekerjaan dapat terbantu dalam menghasilkan uang.
"Saya seorang fotografer dan menjadikan profesi ini
sebagai tambahan penghasilan. Ketika tidak ada jadwal memoto saya bisa mencari
uang melalui angkutan online ini," katanya.
Menurutnya banyak pengendara yang terbantu dengan kehadiran
Go-Jek ini.
Pengendara lainnya, Arif (24) mengatakan setelah tamat
kuliah dirinya belum mendapatkan pekerjaan tetap. Kemudian dirinya bergabung
dengan Go-Jek sehingga dapat menghasilkan uang.
"Kami juga berasal dari kalangan ekonomi lemah dan
mencari uang untuk menyambung hidup," katanya.(red)
Editor: Harian Momentum