MOMENTUM, Waykanan--Empat terduga pelaku peredaran narkoba dibekuk di Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Muaradua Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan.
Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Satresnarkoba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan, Senin (5-7-2021).
Tersangka berinisial MR (27) warga Kampung Dusun IV Desa Pematangpanggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan, ES (35) warga Desa Gedungbandarrejo Kecamatan Gedungmeneng Kabupaten Tulangbawang, KT (35) warga Desa Adimulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dan AL (20) warga Kampung Dusun IV Desa Pematangpanggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Jumat 2 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 Wib. Kala itu, Tekab 308 Polres Waykanan melakukan patroli hunting di Register 44 HTI Muaradua Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan.
Ketika melaksanakan patroli mengetahui tiga orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan rumah. Petugas yang memergoki lansung menangkap pelaku berinisial MR, ES dan KT.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MR berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ES diketemukan uang tunai Rp200 ribu yang akan digunakan bersama KT untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan, ketiganya melakukan transaksi di depan rumah MR, selanjutnya petugas bermaksud untuk melakukan penggeledahan dalam rumah tersebut.
Namun, di teras rumah MR, petugas kembali mengamankan AL (adik kandung MR) karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram.
Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah dan hasilnya diketemukan barang bukti tindak pidana narkotika di dalam kamar MR berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih berat sekira 3,2 gram.
Petugas juga menyita 11 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 2,26 gram, satu unit timbangan digital Merk CHQ warna hitam, dua kartu ATM BRI dan satu buku diduga catatan penjualan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum