Cegah Covid-19 Meluas, Pesawaran Terapkan PPKM Mikro

img
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 4 Tahun 2021 tentang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Penerbitan surat edaran tentang penerapan PPKM mikro itu sebagai bentuk respon peningkatan kasus penularan covid-19 di wilayah setempat.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, secara geografis letak wilayah kabupaten setempat berada pada jalur litas sejumlah kabupaten kota di Provinsi Lampung: Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung.

"Letak geogrfis yang berada pada jalur lintas kabupaten/kota, membuat wilayah Kabupaten Pesawaran sangat rentan terhadap penyebaran covid-19. Selain itu, Pesawaran juga menjadi salah satu daerah utama tujuan wisata di Lampung. Karena itu, kita perlu menerbitkan aturan PPKM Mikro ini untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19," kata bupati, Selasa (6-7-2021).

Aturan PPKM Mikro itu, lanjut dia, sebagai bentuk komitmen Pemkab Pesawaran memberikan perlindungan kepada masyarakat, khsusnya dari resiko penularan covid-19.

Lokasi-lokasi yang menjadi fokus penerapan PPKM Mikro itu: kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar sekolah, restoran, tempat ibadah, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan di area publik serta rapat yang dilakukan berbagi pihak.

"Untuk wilayah yang masuh kategori zona merah dan orange, seluruh kegiatan yang bisa mengundang kerumunan, ditiadakan," terangnya.

Bupati juga meminta, Satgas Covid-19, para aparatur kecamatan dan desa lebih berperan aktif mendukung penerapan PPKM Mikro ini agar berjalan lancar dan efektif.

"Jika terjadi pelanggaran prokes dan aturan PPKM Mikro, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aparat kecamatan dan desa yang tidak melaksanakan aturan PPKM, juga akan diberin sanksi," tegasnya.

Berdasarakan data, saat ini Kabupaten Pesawaran berstatus daerah zona orange penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Di Kabupaten Pesawaran, tercatat ada delapan kecamatan berstatus zona merah, dua kecamatan zona kuning dan satu kecamatan zona hijau. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos