Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Orang Ditangkap di Lamtim

img
Kasat Narkoba IPTU Denny Maulana Saputra menunjukkan barang bukti.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Denny Maulana Saputra menjelaskan ketiganya diamankan di tempat berbeda pada Rabu dinihari.

"Pertama kami amankan yaitu HF (41) dan BD (38), keduanya warga Desa Bungkuk Kecamatan Margasekampung dengan barang bukti dua buah plastik klip bening berisi sabu-sabu 4,32 gram, satu buah kotak rokok dan satu buah Hp Oppo," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (15-7-2021).

Kasat menambahkan, setelah mengintrogasi, HF mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari AI (35), kemudian petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa waktu petugas mengamankan AI warga Desa Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

"Dari tangan AI yang diduga bandar sabu tersebut berhasil disita barang bukti berupa 11 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 111.36 Gram," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos