Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemeras Penumpang Bus di Bakauheni

img
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat jumpa pers.

MOMENTUM, Kalianda--Aparat kepolisian menangkap dua tersangka pemeras penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen Covid-19.

Penumpang tanpa surat antigen yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni tersebut, dimintai uang Rp100 ribu per orang. 

"Kami mengamankan dua pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungli saat penyekatan PPKM darurat, Minggu (11-7-2021) di area Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  Jumat (16-7-2021) kepada media.

Kedua pelaku tersebut berinisial B, warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Lampugn Selatan. Dan oknum pegawai pemerintah, A.

Barang bukti yang disita petugas, kata dia, berupa satu lembar surat tugas yang dikeluarkan Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp400 ribu, dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, satu lembar foto copy petikan SK yang ditanda tangani Bupati Lamsel tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama A  tanggal 20 Oktober 2008.

Modus yang digunakan B  bekerjasama dengan A,  melakukan pemungutan liar kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen sebesar Rp100 ribu/orang  dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (13-7-2021). Mereka dinilai melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal  368 KUH pidana,  dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, katanya.

Kapolres Lamsel menegaskan semua pihak untuk melakukan pungli. "Saya ingatkan kepada siapapun,  agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli,  kami bersama Forkompinda akan segera menangkap," katanya. (*)

Laporan: Endri.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos