Cegah Covid-19 Meluas, Pemkab Pesawaran Batasi Operasional Pasar

img
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meninjau salah satu pasar tradisional di kabupaten setempat

MOMENTUM, Gedongtataan--Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengatur jadwal operasional pasar tradisional.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pasar tradisional merupakan lokasi yang berpotensi besar menjadi klaster penyebaran covid-19. Karena itu, pemkab harus mengambil langkah pembatasan jam operasional pasar.

"Kalau untuk pedagangnya saya yakin mereka akan menerapkan protokol kesehatan, tapi para pembeli yang datang dari berbagai daerah kan tidak bisa kita pastikan. Apa mereka membawa virus atau tidak ke pasar. Maka dari itu kita akan membatasi jam operasionalnya,"  kata bupati, Minggu (18-7-2021).

Sebelumnya, selama sepekan terakhir, seluruh pasar tradisional di Pesawaran beroperasi seperti biasa,

"Nanti kita atur jadwal bukanya, apakah seminggu hanya dua kali buka atau pasar buka diseling sehari, yang jelas untuk saat ini dinas terkait harus menyiapkan skemanya seperti apa dan tentunya tetap mempertimbangkan kelangsungan pedagang pasar," terangnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada tim Satgas Covid-19 agar membuat portal di setiap pintu masuk pasar. Itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di pasar berjalan optimal dan efektif.

"Tegur masyarakat yang tidak menggunakan masker saat masuk ke areal pasar, tentu saya maunya peneguran tersebut dengan tegas dan humanis," pintanya. 

Bupati juga meminta maaf kepada para pedagang pasar atas segala kebijakan yang diambil. Namun, dia meyakini kebijakan itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Pesawaran.

"Tentu ini pilihan berat, satu sisi kita harus menjaga keselamatan masyarakat dengan pembatasan. Namun, disisi lain kita juga harus menjaga agar roda perekonomian terus berjalan. Jadi saya, sekali lagi meminta maaf kepada para pedagang. Mari kita berupaya dan  berdoa bersama agar pandemi ini segera berakhir," ungkapnya.

Pembatasan jam operasional pasar tersebut mulai berlaku sejak Jumat 16 Juli 2021. Menyusul status Kabupaten Pesawaran yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang dihimpun Harianmomentum.com, hingga 18 Juli 2021, jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Pesawaran mencapai 1.642 orang. Dari jumlah tersebut, 1.352 orang telah selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 103 orang. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos