MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Presiden menyebutkan, perpanjangan tersebut dilakukan mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level IV dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers secara virtual, Minggu (25-7-2021).
Meski demikian, presiden mengatakan akan melakukan penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan dengan ekstra hati-hati.
Jokowi menjelaskan, pasar rakyat yang menjual bahan pokok diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut oleh pemda," jelasnya.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher, pedagang asongan, pangkas rambut, laundry dan usaha kecil yang sejenis diizinkan buka protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terangnya.
Dia menjelaskan, pemerintah juga memberikan bantuan sosial untu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum