Harianmomentum--Terungkapnya kasus
situs nikah siri "lelang perawan" tidak lepas dari campur tangan
masyarakat yang turut melaporkannya melalui jejaring media sosial.
Sebab pada
situs www.nikahsirrih.com menjaring
anak di bawah umur yang masih 14 tahun. Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia
sudah menginjak umur 14 tahun.
Demikian
diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes
Pol. Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).
"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak
yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum
bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, itu masih dikategorikan sebagai
anak-anak," ujar Adi.
Menurut Adi, ada 300 mitra yang sudah terdaftar. Ditkrimsus
PMJ akan mendalami pemeriksaan apakah dari 300 mitra itu masih berusia di bawah
umur.
Kalau nanti pihaknya menemukan ada mitra yang masih berusia
14, 15 dan 16 tahun. Maka pelaku juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.
Adapun informasi yang dikantongi kepolisian sebagian besar
member situs nikah siri adalah kaum adam alias laki laki.
"Untuk sementara informasi yang dikantongi penyidikan
baru sebagian besar member itu adalah laki-laki, kami belum mendapatkan member
yang berkelamin wanita. Tetapi kami akan coba cari dari 2700 member apakah juga
ada yang wanita atau hanya pria seluruhnya karena memang mitra ini ternyata
tidak hanya laki laki tetapi juga perempuan dan secara umum mereka buka peluang
untuk mendaftar diri sebagai mitra," papar Adi. (rmol)
Editor: Harian Momentum