Pemilik Situs Nikah Siri Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

img
Foto: Repro

Harianmomentum--Terungkapnya kasus situs nikah siri "lelang perawan" tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkannya melalui jejaring media sosial.

 

Sebab pada situs www.nikahsirrih.com menjaring anak di bawah umur yang masih 14 tahun. Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun.

 

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).

"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ujar Adi.

Menurut Adi, ada 300 mitra yang sudah terdaftar. Ditkrimsus PMJ akan mendalami pemeriksaan apakah dari 300 mitra itu masih berusia di bawah umur.

Kalau nanti pihaknya menemukan ada mitra yang masih berusia 14, 15 dan 16 tahun. Maka pelaku juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.

Adapun informasi yang dikantongi kepolisian sebagian besar member situs nikah siri adalah kaum adam alias laki laki.

"Untuk sementara informasi yang dikantongi penyidikan baru sebagian besar member itu adalah laki-laki, kami belum mendapatkan member yang berkelamin wanita. Tetapi kami akan coba cari dari 2700 member apakah juga ada yang wanita atau hanya pria seluruhnya karena memang mitra ini ternyata tidak hanya laki laki tetapi juga perempuan dan secara umum mereka buka peluang untuk mendaftar diri sebagai mitra," papar Adi. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos