Produksi Beras Kemasan, Penggilingan Padi Wajib Registrasi

img
Pertemuan kepala UPT pertanian dan petugas lapangan di DKP Lampung Selatan.

MOMENTUM, Kalianda--Penggilingan padi yang memproduksi beras dalam kemasan dan bermerek wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan sertifikat.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan, Yansen Mulia, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nmor 31 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Yansen dalam pertemuan dengan kepala unit pelaksana teknis (UPT) pertanian dan petugas pengumpul data lumbung pangan di Aula DKP Lamsel, Selasa (27-7-2021).

Dia meminta kepala UPT pertanian dan petugas lapangan untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat.

“Jadi mulai sekarang kita melakukan pendataan untuk meregistrasi (pendaftaran) penggilingan padi. Karena nanti tidak ada lagi penggilingan padi yang mengeluarkan produk beras yang berkualitas tetapi dengan merk orang lain,” tuturnya.

Yansen mengungkapkan, dengan pendataan penggilingan padi itu diharapkan akan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk masyarakat selaku konsumen dan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk.

Dia berharap, setiap kecamatan ada satu contoh penggilingan padi yang telah memenuhi syarat bisa mengeluarkan beras berkualitas secara resmi dan punya merk dagang sendiri.

“Karena saya lihat kita punya banyak penggilingan padi yang bagus. Tetapi hasilnya dikirm keluar daerah dan kembali lagi ke sini sudah dikemas dengan merk orang lain,” tandasnya. 

Selain itu, Yansen mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang cadangan pangan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan stoknya di lapangan.

“Pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung berdampak terhadap menurunya produksi pertanian. Untuk mengantisipasi itu, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan ingin mendata ketersediaan pangan di daerah-daerah,” ujar Yansen.

Disamping itu, kata Yansen, pertemuan juga bertujuan mendapatkan informasi tentang lumbung pangan masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani atau gapoktan di setiap desa.

“Jadi, saya minta betul data lumbung pangan yang disampaikan nanti benar-benar update dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya mengisi data yang dibuat-buat, harus akurat sesuai dengan kondisi yang ada. Baik itu lumbung pangan swadaya masyarakat atau lumbung pangan yang dibangun oleh pemerintah,” kata Yansen.

Yansen berharap, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya dapat mengetahui sebaran lumbung pangan yang ada di masyarakat. Sehingga memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi lumbung pangan untuk dikembangkan pembangunan berikutnya.

“Jadi ketika saya, atau dari provinsi bahkan dari pusat datang, kelompoknya memang betul-betul ada, dan lumbung pangannya juga ada. Sekalipun dalam kondisi baik atau rusak ringan. Dan yang tahu kondisinya, ya PPL dan UPT di lapangan,” katanya. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos