MOMENTUM, Gedongtataan--Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan dan desa harus tegas menegakkan protokol kesehatan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, tindakan tegas dibutuhkan karena karena pandemi masih terus meningkat.
"Karena kan satgas kecamatan dan tingkat desa ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi harus maksimal kerjanya, jangan ada lagi pelonggaran yang berpotensi melanggar prokes di desa-desa," kata Kesuma kepada harianmomentum.com, Rabu (4-8-2021).
Pelonggaran itu, tambah Kesuma, dalam bentuk sikap permisif akan memberikan peluang kepada masyarakat untuk melanggar protokol kesehatan.
"Misalnya saja warga yang isolasi mandiri di desa, saya dengar belum terpantau secara maksimal, pelaku isolasi mandiri masih banyak berinteraksi dengan tetangga dan keluar rumah," katanya.
Padahal, menurut dia, warga isolasi mandiri yang telah terdata mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp500 ribu dari anggaran APBD pemkab setempat.
"Nah peran desa ini sangat vital untuk menjamin warga isoman agar tidak berinteraksi dengan warga lainnya, agar memutus mata rantai penyebaran dapat optimal syaratnya harus dimulai dari desa," katanya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sebelas desa dengan status zona merah yang tersebar di enam kecamatan, salah satunya Gedongtataan. Sementara data terbaru penyebaran Covid-19 di wilayah setempat: sebanyak 2.036 warga terpapar, 1665 warga selesai isolasi, serta 155 pasien meninggal dunia.
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum