MOMENTUM, Gedongtataan--Warga Kabupaten Pesawaran dilarang mengadakan perlombaan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 2021.
Kepala Bagian Kesosmas Setdakab Pesawaran, Razak mengatakan larangan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Larangan itu didasarkan pada Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya, Kamis (12-8-2021).
Menurut dia, ada beberapa poin yang harus dijalankan oleh masyarakat, seperti perayaan HUT RI dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi kekhidmatan perayaan.
Kemudian, upacara Hari Kemerdekaan diikuti maksimal 30 orang dengan penerapan prokes, kemudian tidak menggelar perlombaan yang dapat menimbulkan keramaian.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kecamatan maupun desa guna mengantisipasi adanya kegiatan perlombaan di tengah masyarakat.
"Kami meminta kepada aparatur di tingkat kecamatan maupun desa agar selalu mengawasi di daerahnya masing-masing agar tidak adanya perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga bisa berdampak penyebaran virus covid-19," kata dia.
Untuk menyemarakkan perayaan, lanjut Razak, pemkab telah mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, serta meminta agar warga memasang bendera merah-putih, umbul-umbul selama bulan Agustus.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum