Peserta SKD CASN Wajib Bawa Surat Swab Antigen

img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesawaran Sunyoto

MOMENTUM, Gedongtataan--Surat Keterangan swab antigen maupun PCR, menjadi salah satu syarat bagi para peserta seleski penerimaan calon aparatur sipil negera (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, tahapan SKD penerimaan CASN dan PPPK di kabupaten setempat akan dilaksanakan pertengahan bulan September 2021.

"Ya, salah satu syarat mengikuti SKD, harus membawa surat keterangan swab antigen atau PCR," kata Sunyoto, Rabu (1-9-2021).

Surat keterangan tersebut, kata dia, bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid-19 pada pelaksanaan tes SKD untuk CASN dan PPPK di Kabupaten Pesawaran.

Masa berlaku surat keterangan tersebut, maksimal 1x24 jam untuk swab antigen 1x24 jam dan 2 x24 jam untuk surat keterangan PCR.

"Kalau ada peserta yang memalsukan persyaratan, surat keterangan antigen dan PCR, tentu akan kita gugurkan. Surat keterangan ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta," terangnya.

Terkait jadwal pasti pelaksanaan tes SKD, dia belum bisa memastikan karena masih menunggu penetapan jadwal dari pusat .

"Kita belum berani mengumumkan, karena sampai hari ini surat resmi dari BKN belum kami terima untuk pelaksanaan SKD. Takutnya kalau kami umumkan sekarang ada perubahan kedepannya," katanya.

Berdasarkan data, jumlah peserta SKD CASN Kabupaten Pesawaran 2.926 orang dan untuk PPPK 99 orang. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos