Polisi Bekuk Pencuri Motor di Menggala

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pencurian motor di wilayah hukum Polsek Menggala.

MOMENTUM, Menggala--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum setempat.

Menurut Kapolsek Iptu Holili, kerjasama dengan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial RN (34) di wilayah Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Jumat (10-9-2021) sekira pukul 15.00 WIB.

"Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmordi Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kapolsek Iptu Holili mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Minggu (12-9).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan Yamaha Mio warna merah, yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku dilakukan bersama rekannya yang sekarang masih buron itu terjadi pada Mei 2021. "Kejadian saat itu pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), warga Kelurahan Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala," kata dia.

Korban yang baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang, jelas Iptu Holili.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor pada Sabtu (21-08-2021) silam.

Berbekal laporan korban, petugas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. "Berkat keuletan dan kegigihan dilapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap," terangnya.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos