Pemprov Lampung Minta 15 Kabupaten/Kota Bentuk Tim Atasi Konflik Agraria

img
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepala daerah di 15 kabupaten/kota membentuk tim untuk menangani persoalan konflik agraria, khususnya sengketa tanah yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah di Lampung untuk membentuk tim pembinaan, pengawasan, pengakuan, serta perlindungan masyarakat adat.

"Kami telah menyurati kepala daerah di 15 kabupaten dan kota untuk membuat tim pembinaan, pengawasan dan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat di Lampung," kata Mirza di Bandarlampung, Senin, 14 September 2026.

Menurut dia, tim tersebut akan memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mendata keberadaan serta wilayah adat yang tersebar di Lampung.

"Sengketa tanah antara perusahaan dan warga di Lampung ini sudah lama sekali terjadi. Jadi tim ini nanti yang akan mengawasi dan mendata wilayah adat serta menjadi pembina agar masalah sengketa dapat terselesaikan," ujarnya.

Mirza mengatakan, penyelesaian konflik tanah adat membutuhkan mekanisme yang komprehensif dan berkelanjutan. Hal itu diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak kembali muncul tanpa penyelesaian.

"Masalah tanah adat ini ada tapi selalu hilang kemudian muncul kembali. Jadi salah satu upaya kami yakni mendorong kepala daerah membentuk tim pembinaan, pengawasan, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Lampung," katanya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara persuasif dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurut Helfi, terdapat dua skema regulasi yang dapat menjadi dasar dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Lampung.

"Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014," kata dia.

Pembentukan tim di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat pendataan, pengawasan, serta upaya penyelesaian persoalan masyarakat adat dan konflik agraria di masing-masing wilayah.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos