Polda Lampung Selidiki Karhutla di HGU GPM dan BSMI

img
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman. Foto: Jaya

MOMENTUM, Bandarlampung — Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hak guna usaha (HGU) dua perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bumi Sekar Mekar Indah (BSMI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, kedua perusahaan tersebut masuk dalam daftar yang menjadi perhatian berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Bareskrim Polri.

“Yang berada di Lampung masih kami lakukan penyelidikan, yakni PT GMP dan PT BSMI,” kata Heri.

Untuk PT GMP, polisi menemukan delapan titik kebakaran yang terjadi pada waktu berbeda. Luas lahan yang terbakar di setiap titik diperkirakan mencapai empat hingga lima hektare.

Perusahaan disebut telah melakukan upaya pemadaman. Namun, berdasarkan data KLHK, luas lahan yang terbakar di wilayah PT GMP tercatat sekitar 202 hektare.

Sementara di wilayah PT BSMI, penyelidikan berkaitan dengan laporan perusahaan mengenai dugaan pendudukan lahan HGU. Dalam laporan tersebut juga terdapat dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polisi telah mengantongi sejumlah identitas warga yang diduga terlibat dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Selain GMP dan BSMI, terdapat dua perusahaan lain yang masuk dalam perhatian penanganan karhutla, yakni PT ILP dan PT PML. Namun, lokasi kebakaran yang berkaitan dengan PT PML diketahui berada di wilayah Sumatera Selatan sehingga penanganannya menjadi kewenangan Polda Sumatera Selatan.

Polda Lampung juga masih menyelidiki kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Api di kawasan tersebut telah dipadamkan, tetapi polisi masih memeriksa sejumlah orang yang terekam kamera dan diduga berada di lokasi saat kebakaran.

Heri menegaskan, polisi akan menindak apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan. Pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman hingga sekitar 10 tahun penjara serta denda lebih dari Rp10 miliar.

Sementara itu, sanksi administratif terhadap perusahaan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin.

Polda Lampung mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pembukaan lahan, penanaman, maupun pemanenan dengan metode pembakaran, terutama selama kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko karhutla.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos