Polda Lampung: 47 Konflik Agraria, 55 Persen Masih Berproses

img
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Polda Lampung mencatat terdapat 47 konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen telah direalisasikan melalui skema penyelesaian yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan sekitar 55 persen konflik lainnya masih dalam proses penyelesaian dan terus didorong agar segera direalisasikan.

"Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014," kata Helfi di Mapolda Lampung, Senin (15/9/2026).

Menurut dia, kedua regulasi tersebut berkaitan dengan kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung," ujarnya.

Helfi mengatakan pemerintah daerah perlu berperan aktif mendorong perusahaan pemegang HGU merealisasikan kewajibannya sesuai ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021.

"Yang 55 persen saat ini sedang kita upayakan untuk segera direalisasikan dengan mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan penagihan kepada perusahaan pemegang HGU," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu melakukan komunikasi secara aktif dengan perusahaan pemegang HGU agar segera memberikan penawaran dan merealisasikan kewajibannya.

Selain langkah tersebut, penyamaan persepsi dan pemahaman teknis antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

"Pembahasan soal konflik agraria ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga akademisi dari Universitas Lampung," ujar Helfi.

Ia menegaskan penyelesaian konflik agraria didorong dilakukan secara persuasif dengan menggunakan mekanisme yang tersedia dalam regulasi.

Dengan 55 persen konflik masih dalam proses, pemerintah daerah didorong mempercepat komunikasi dan penyelesaian bersama perusahaan pemegang HGU serta pihak-pihak terkait.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos