MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengizinkan pembukaan kembali obyek wisata yang telah memenuhi persyaratan terkait pencegahan penularan covid-19. Salah satunya membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan berseragam khusus.
Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Yudiana menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan terkait persyaratan pembukaan obyek wisata.
"Pelaku industri pariwisata sudah berkomitmen untuk menjaga penerapan protokol kesehatan berseragam khusus. Satgas itu akan bertugas mengawasi pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Yudiana mewakili Kadis Pariwisata Ketut Partayasa, Selasa (14-9-2021).
Yudi mengatakan, sebelumnya telah mengundang sejumlah pengelola obyek wisata di kabupaten setempat, antara lain: pengelola obyek wisata Pantai Mutun, Pulau Mahitam, Ketapang Bahari serta pengelola wisata berbasis pedesaan.
"Jumat 9 September kemarin, kita sudah bertemu dengan para pengelola obyek wisata. Kita sosialisasikan terkait syarat pembukaan obyek wisata di tengah masa pandemi, dan disepakati tujuh poin yang harus dipenuhi para pengelola obyek wisata," terangnya,
Tujuh poin persyaratan itu mengacu instruksi pemerintah pusat,yang menjadi pedoman aturan pembukaan obyek wisata di tengah pandemi.
"Garis besarnya, pembentukan satgas yang berkoordinasi dengan kecamatan, obyek wisata harus menjamin penerapan prokes secara ketat, membatasi kunjungan maksimal 50 persen. Kemudian pengelola wisata harus berpedoman pada aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang berkunjung ke obyek wisata mematuhi aturan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan covid-19.
"Semua tanpa terkecuali harus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar tidak terjadi penularan covid-19, khususnya di lokasi wisata," imbaunya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum