MOMENTUM, Gedongtataan--Penghobi burung kicau di Kabupaten Pesawaran, harus lebih berhati-hati, sebab hewan hias bernilai jual itu kerap menjadi incaran pencuri.
Terungkap saat personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran membekuk terduga pencuri burung murai berinisial HM, warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pelaku ditangkap pada Selasa (14-9) pukul 01.30 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin mengungkap aksi pencurian burung murai itu terjadi pada Selasa, 8 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB.
"Pelaku sempat buron selama sepekan. Modus pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah milik korban," ungkap AKP. Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Rqdmantyo, Rabu (15-9-2021).
Usai melakukan pencurian, pelaku pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah di modivikasi untuk menyimpan hasil curian burung yang di duga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di mapolres setempat berikut barang bukti berupa satu ekor burung murai beserta kandang burung. Sementara, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
"Pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum