Pasca Penahanan AF, Ini Sikap Pimpinan DPRD Lamtim

img
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif.

MOMENTUM, Sukadana--Pasca penahanan wakil ketua berinisial AF, komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur mengalami perubahan. 

Memyikapi itu, unsur pimpinan DPRD Lampung Timur (Lamtim) tidak akan mencampuri proses hukum terkait ditetapkannya AF sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Karang Taruna 2018. 

Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif mengatakan, permasalahan hukum dugaan tindak pidanan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang menimpa AF selaku Ketua Karang Taruna Lamtim tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD setempat. 

Menurut dia, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi AF sebagai warga negara. "Meski AF juga menjabat sebagai wakil ketua, DPRD Lampung Timur mempercayakan penanganan proses hukum kepada pihak yang berwenang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Ali Johan Arif, Jumat (24-9-2021). 

Sebagai rekan sesama anggota legislatif dan bagian dari unsur pimpinan, pihaknya terkejut dengan penetapan AF sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. "Kami sangat prihatin, mudah-mudahan AF dapat menjalani proses hukum dengan sabar," ungkap Ali Johan Arif. 

Ali Johan Arif juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya di legislatif dapat mengambil hikmah dan menjadi pelajaran agar tidak sewena-wena dalam mengelola anggaran. 

Ditambahkannya, dengan ditahannya AF, maka komposisi pimpinan DPRD Lampung Timur tinggal tiga orang, satu ketua dan dua Wakil Ketua. Untuk mengisi kekosongan wakil ketua merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan. 

"Untuk pergantian dan mengisi kekosongan wakil ketua, masih harus menunggu adanya kekuatan hukum tetap," kata Ali Johan Arif. (**) 

Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos