MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk markas institusi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggunaan aplikasi pelacak Covid-19 digital itu, akan diterapkan di pintu masuk termasuk di seluruh polres se provinsi ini.
"Bagi seluruh masyarakat dan personil Polri yang akan masuk dan keluar Polda maupun Polres, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Pandra, Senin (27-9-2021).
Menurut dia, penerapan kebijakan itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan diterimanya barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hal ini, guna mendukung hasil pelaksanaan vaksinasi serta menerapkan kebijakan pemerintah, terkait upaya dan langkah penanganan pandemi covid-19," jelasnya.
Selain itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga, diterapkan pada gedung pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Dia menerangkan, usai aplikasi tersebut terinstal di handphone, maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda setempat, diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi melalui scan barcode di pos penjagaan.
"Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung," terangnya.
Karena itu, seluruh personel yang berada di bawah jajaran Polda Lampung, diwajibkan menginstal aplikasi tersebut melalui handphone masing-masing.
"Kemudian, bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung. Diimbau segera mendownload aplikasi PeduliLindungi, guna mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid-19," imbaunya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum