Pencabutan Meteran Listrik akan Diinvestigasi

img
Warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan

MOMENTUM, Gedongtataan--Pencabutan meteran listrik oleh tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtatalan dikecam Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK Gerakan Perubahan Indonesia, Abdul Aziz menyayangkan pencabutan meteran listrik tersebut dan akan melakukan investigasi.

"Yang harus kita ketahui bahwa proses pencabutan harus dilakukan sesuai prosedur, dan itu harus melalui komunikasi dan mediasi sebelumnya tidak serta merta dicabut," katanya saat dihubungi, Jumat (15-10-2021).

Aziz menyesalkan sikap tim P2TL yang melakukan pencabutan meteran listrik tanpa lebih dulu melalui proses sosialisasi dan pemberitahuan terkait aturan penggunaan meteran listrik bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kami siap melakukan investigasi jika memang ada hak konsumen yang dilanggar. Perlu diketahui bahwa alat meteran itu milik PLN dan ketika ada pelanggaran sekalipun, harus ada surat peringatan, jika tidak maka ada indikasi pelanggaran hak konsumen," tegasnya.

Dia menyebut semestinya penyitaan dan pencabutan alat meteran harus dilakukan secara bertahap melalui surat peringatan yang diberikan kepada konsumen.

"PLN juga punya kewajiban untuk memberikan penjelasan terkait naik turunnya biaya penggunaan listrik selama tiga bulan sekali, selain itu juga saat listrik mati pelanggan seharusnya mendapat ganti rugi sebesar 50 persen dari total biaya", katanya.

Dia menyebut akan melakukan investigasi dan siap mendampingi konsumen agar haknya terpenuhi dengan baik dan pelanggan tidak dirugikan secara materil.

Sebelumnya diberitakan, Sarjono (42) warga Dusun Bogorejo II, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan menyebut sejak sepekan lalu meteran di rumahnya dicabut oleh tim yang lazim disebut OPAL atau Operasi penertiban aliran listrik. Pencabutan itu diklaim karena melanggar ketentuan perusahaan listrik plat merah dalam penggunaan alat pengukur meteran listrik.

"Jadi pada selasa 5 Oktober 2021 lalu tim OPAL melakukan pemutusan aliran listrik dengan mencabut alat meteran dan mengganti dengan instalasi tanpa meteran listrik," kata Sarjono, Kamis (14-10-2021).

Menurut Sarjono pemutusan tersebut tak beralasan, sebab dia mengaku tidak terlambat membayar atupun melanggar aturan pemakaian.

Sementara berdasarkan berita acara pencabutan alat meteran listrik, disebutkan bahwa Sarjono melanggar ketentuan pemakaian alat meteran listrik.

"Saat diperiksa petugas OPAL menyebutkan dalam berita acara bahwa saya melanggar karena menggunakan meteran listrik tanpa alas hak yang sah," tuturnya.

Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos