Pengusaha Tembakau Tolak Kenaikan Cukai

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 8,9 persen di 2018 mendapat reaksi keras dari para pelaku industri tembakau di Tanah Air. Kenaikan tarif cukai di­anggap tidak rasional dan membebani industri.


Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, ke­bijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis indus­tri tembakau.


Saat ini, in­dustri hasil tembakau dalam keadaan terpuruk dimana vol­ume produksi terus menurun tiap tahunnya. Di 2016 sudah turun 6 miliar batang. Di 2017 diprediksi Pemerintah turun 11 miliar batang.


"Kami yakin bahwa pe­merintah juga sudah mengerti kalau Industri dalam fase penurunan. Kenapa mau meningkatkan tarif cukainya tinggi? Ini sama dengan tidak ada peluang bagi industri hasil tembakau untuk hidup," tegas Budidoyo di Jakarta, kemarin.


Menurut Budidoyo, ke­naikan tarif cukai pada 2017 sebesar 10.5 persen yang menyebabkan volume indus­tri anjlok hingga 2 persen. Harusnya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan jika cukai dinaikkan terlalu tinggi.


Wacana kenaikan cukai 8.9 persen untuk tahun 2018 lebih memberatkan, karena industri hasil tembakau saat ini dalam keadaan terpuruk. Pemerintah seharusnya jangan hanya ber­gantung pada cukai tembakau sebagai sumber penerimaan cukai, terutama di tengah lesu­nya kondisi industri tembakau tahun ini.


Jika terjadi kenaikan tarif cukai yang tinggi, akan ber­dampak pada industri tem­bakau. Industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir. 


Menurutnya, pemerintah perlu mengingat rantai industri hasil tembakau panjang, bukan hanya pabrikan rokok saja. Kar­ena itu, saat industri mengalami penurunan, yang akan terkena dampaknya bukan cuma pabri­kan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau. "Saat ini totalnya mencapai lebih dari 6 juta orang," tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gaprindo) Mu­haimin Moefti mengatakan, saat ini industri rokok sedang lesu dan apabila tetap dikena­kan dikhawatirkan dampaknya bakal meluas.

 

"Permintaan kita itu sudah jelas. Kami ingin kenaikan target cukai yang ditetapkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2018 tidak lebih dari 4,8 persen dari real­isasi Perubahan APBN 2017," ujarnya. 

Menurutnya, informasi dan data yang didapat Gaprindo ternyata target kenaikan pen­erimaan cukai naik 4,8 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 dari APBN perubahan tahun ini. Kenaikan tersebut dini­lai terlalu besar, sebab saat industri rokok terlalu banyak tekanan. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos