MOMENTUM, Gedongtataan-- AM (24) warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran akibat sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam di Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
"Awalnya itu dari informasi dan laporan masyarakat kalau tersangka AM ini sering sekali melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21-10-2021).
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba tersebut.
"Jadi waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM di pinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM," utasnya.
Vero menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
"AM digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan, setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti, satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22 gram.
"Tersangka AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," ungkapnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum