Tersangka Kasus Korupsi Kembali Beraktivitas di DPRD Lamtim

img
Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif.

MOMENTUM, Sukadana--Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna kembali menjalankan aktivitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur.

Bahkan, AF yang menjadi tersangka kasus itu juga ikut melaksanakan dinas luar atau kunjungan kerja ke Jawa Barat bersama rombongan anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim).

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif membenarkan sejak beberapa waktu lalu, AF sudah masuk kantor dan ikut dalam rombongan anggota Komisi lll ke Jawa Barat, sejak Selasa hingga Sabtu, 2--6-11-2021).

Ali Johan menjelaskan, berdasarkan pemberitaan di media, AF memang sempat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sukadana karena persangkaan tindak pidana korupsi.

Namun, hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.

Begitu juga ketika, Kejari Lamtim menangguhkan penahanan terhadap AF tidak pemberitahuan resmi ke DPRD Lamtim.

"Kalau memang ada pemberitahuan resmi yang melarang AF mengikuti atau melakukan aktivitas sebagai wakil rakyat tentu DPRD akan mematuhinya," jelas Ali Johan, Selasa (9-11).

Lebih lanjut Ali Johan, karena tidak ada pemberitahuan atau larangan, maka DPRD Lamtim tetap menghormati hak AF sebagai anggota dewan. Termasuk, kunker ke wilayah Jawa Barat. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Lamtim Ariyana Yuliastuty diwakilkan Kasi Intel M Ali Qadri menyatakan, status penahanannya sudah ditangguhkan maka AF tidak dilarang kembali melakukan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Lamtim.

Namun lanjutnya, bila AF mencoba menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,  dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maka penangguhan penahanannya akan dikaji ulang.

Ditambahkan, kendati penahanannya ditangguhkan, proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka AF tetap dilanjutkan. "Saat ini, tim penyidik sedang meminta keterangan saksi ahli. Secepatnya, bila berkas penyidikan telah lengkap akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor berikut tersangkanya," terang M Ali Qadri. (**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos