MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan kasus yang menjerat adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu, berupa pemanggilan terhadap para saksi.
"Penyidik memeriksa tujuh saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung," kata Ali, Senin (22-11-2021).
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus yang Jerat Adik Mantan Bupati Lampura
Dia merinci, tujuh saksi itu yang diperiksa lembaga antirasuah di Kantor BPKP Perwakilan Lampung itu, berlatarbelakang dari pihak swasta.
"A. Zulfi, Abet Apriansyah, Adris Yuli Yanto, Ahmad Pebrian, Ahmad Yani Sahri dan Albert Renaldo serta Ferizon," terangnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampura Tersangka Gratifikasi
Meski demikian, Ali tidak memaparkan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum