MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang Barat, (Tubaba) mengamankan SI (62) Warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap kakek tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di laporkan keluarga korban ke Polres Tubaba dengan nomor laporan polisi; LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 01 Juli 2025.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni menceritakan kronologis penangkapan, yang mana pada Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulangbawang Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka dan selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Kejadian pada Korban NPP (07), Pelajar, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban bermain bersama temannya (DS) dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Dalam perjalanan, mereka dipanggil Pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.
Setibanya di rumah, pelaku meminta korban (NPP) untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku,
"Saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan korban. Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," katanya melalui Kasatreskrim AKP H Hardanus Tosira, Sabtu (19-7-2025).
Tiga minggu pasca kejadian, lanjut Tosira, teman korban (DS) menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu kemudian sampai ke orang tua korban, dan setelah dikonfirmasi langsung, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh pelaku. Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulangbawang Barat.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka." Ungkapnya.
"Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.(**)
Editor: Agus Setyawan