Polisi Bekuk Dua Penyalahguna Narkoba di Pesawaran

img
Barang bukti yang diamankan personel Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor Pesawaran bekuk dua pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika. Keduanya, RS (22) dan RP (24) ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut keduanya ditangkap atas laporan warga.

"Pelapor merupakan pacar dari anggota TNI berpangkat Serda. Sebelumnya pelapor menghubungi pacarnya untuk dijemput di lokasi penangkapan, setibanya di lokasi dua terduga pelaku tersebut lari ketakutan," ungkap kapolres, Minggu (28-11-2021).

Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng akhirnya membekuk keduanya untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa 52 butir pil ekstasi serta paket sabu sebanyak 21 bungkus kecil siap edar, total didapatkan seberat 22,7 gram," sebutnya.

Selain itu juga turut disita sejumlah barang antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp340 ribu serta dua buah kotak bekas permen mentos.

Keduanya dijerat pasal 112 junkto pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Mari bersama jaga kamtibmas. Proaktif masyarakat untuk menjauhi narkotika dapat menjaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut," pesan kapolres.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos