MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran tidak meliburkan sekolah pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut, Surat Edaran Disdiskbud Kabuapten Pesawaran Nomor: 420/936/IV.01/XII/2021 tentang Pembagian Raport Semester I dan Libur Sekolah di Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru 2022.
"Kita tentunya mengikuti instruksi dari Kementerian dan Bupati Pesawaran terkait peniadaan libur sekolah pada saat Nataru ini," katanya, Rabu (8-12-2021).
Anca menambahkan, pihaknya sudah menetapkan pembagian raport dan libur sekolah akan dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang.
"Kita sudah menetapkan untuk pembagian raport semester I akan dilaksanakan pada 03 Januari 2022 dan langsung diberikan libur mulai dari tanggal 4 hingga 16 Januari, kemudian masuk kembali pada 17 Januari 2022," ungkap Anca.
Anca mengungkapkan, apabila ditemukan tenaga pendidik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi guru ini kan ada dua, ada yang ASN ada juga yang honorer, kalau untuk ASN ya kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nah untuk honorer nanti akan di evaluasi akhir tahun nanti," ujarnya.
Namun meskipun adanya sanksi, tentu pihaknya akan memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang melanggar untuk memberikan alasan.
"Nanti kita lihat alasannya dulu kenapa melanggar aturan, kalau memang alasannya tidak bisa ditangguhkan seperti keluarga sakit keras, meninggal lalu hamil besar, ya memang seperti wajib kita berikan izin, namun kalau tanpa keterangan tentu kita evaluasi," tuturnya.
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum