Libur Nataru, ASN Pesawaran Dilarang Keluar Kota

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pesawaran dilarang berlibur dan keluar kota mulai 24 Desember 2021 higga 4 Januari 2021. Atau selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Pesawaran Nomor 060/ 5681/ I.10/ VII/ 2021.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, aturan itu sesuai dengan SE yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 libur nataru.

"Surat edaran sudah kita buat tinggal kita bagikan ke masing-masing OPD. Saat ini memang kasus terkonfirmasi sudah mulai menurun, namun adanya surat edaran ini agar kita lebih baik mewaspadai dan mengantisipasi terjadinya peningkatan status saat Nataru," katanya, Jumat (17-12-2021).

Dendi mengatakan, dalam surat edaran tersebut tidak adanya libur khusus yang diberikan kepada seluruh ASN, hanya tanggal merah saja yang diperbolehkan untuk libur.

"Namun ketentuan tidak berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat izin/perintah resmi," jelasnya.

Menurut dia, surat tugas juga harus ditanda-tangani minimal pimpinan tinggi pratama, kepala perangkat daerah, atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah, namun harus tetap melihat peta zonasi terlebih dahulu.

"Kemudian ASN diperbolehkan ke luar daerah kalau memang memiliki keperluan yang mendesak, seperti untuk berobat, melayat keluarga ataupun keperluan yang tidak bisa ditinggalkan," kata dia.

Dendi berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh ASN yang ada di Pemkab Pesawaran dapat mengikuti dan menjalankan intruksi ini guna memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos