MOMENTUM, Bakauheni--Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan mengamankan 1.930 ekor burung dari berbagai jenis, tanpa dokumen syah.
Ribuan burung dari berbagai jenis itu diamankan aparat kepolisian, Rabu 22 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP.Ridho Rafika mengatakan, burung-burung itu diangkut menggunakan dua kendaraan truk milik PT Anugrah Catur Santosa. Kedua truk itu berplat nomor polisi: B 9224 UU dan B 9289 WF.
"Saat itu anggota (polisi) melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Di dalam dua truk itu, ditemukan 56 keranjang plastik warna putih yang berisi burung-burung tanpa dokumen syah," kata AKP.Ridho mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP.Edwin , Kamis (23-12-2021).
"Dua truk pengangkut burung tersebut dikemudikan oleh Suwandi(41), warga kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malakajaya, Kecamatan Durensawit Kota, Jakarta Timur," terangnya.
Jenis burung yang diamankan terdiri dari: 455 ekor crocok yang dikemas dalam 26 keranjang (box) plastik, jenis ciblek 455 ekor yang juga dikemas dalam 13 box.
Selanjutnya: 36 box berisi 560 ekor burung glatik, sebelas box berisikan 385 ekor burung ciblek, dua box berisi 40 ekor burung jalak dan satu box berisi 35 ekor burung pleci.
Saat ini, burung-burung dan kedua pengemudi truk tersebut diamankan di markas KSKP Bakauheni.
"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni. Kedua pelaku (pengemudi truk) itu bisa dijerat Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 21 tahun 2019 tentang hewan, ikan dan tumbuhan,” katanya .
Sebelumnya, kepada petugas, kedua pengemudi truk itu mengaku, burung-burung diangkut dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Keduanya, masing-masing menerima ongkos angkut Rp70 ribu untuk setiap kerjang burung. (**)
Laporan: Endri
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum