Tempat Wisata Langgar Aturan Prokes Terancam Sanksi Penutupan

img
Salah satu obyek wisata pantai di Kabupaten Pesawaran, Lampung

MOMENTUM, Telukpandan--Tempat wisata menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penularan covid-19. Terlebih saat masa liburan pergantian tahun. 

Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak ingin terjadi peningkatan kasus covid-19 akibat kelalaian penerapan aturan protokol kesehatan di obyek wisata.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di obyek wisata berjalan dengan baik, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat turun langsung  ke sejumlah obyek wisata.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, setelah ditutup pada malam pergantian tahun, obyek wisata memang diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun, tetap harus menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: membatasi jumlah pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas, menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, hingga membentuk tim pengawas penerapan protokol kesehatan di obyek wisata. 

"Destinasi Wisata boleh buka, tapi harus berpedoman pada Surat Edaran yang kita terbitkan, misalnya: penyediaan sarana prokes, kapasitas jumlah pengunjungnya harus dibatasi sesuai aturan yang kita sepakati, dan harus ada satgas yang dibentuk oleh pemilik wisata,"  kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Minggu (2-1-2021).

Dia melanjutkan, obyek wisata yang terbukti abai menerapkan aturan penerapan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa penutupan. 

"Sanksi itu dari penutupan sementara, penutupan permanen sampai pencabutan izin. Sedangkan pengunjung wisata yang datang harus menunjukkan kartu vaksin secara manual, pada bulan Januari 2022 sudah ada scan peduli lindungi," jelasnya.

Sanksi penutupan obyek wisata yang melanggar aturan protokol kesehatan itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Peduli Lindungi. 

"Perda Peduli Lindungi dari Provinsi sudah ditetapkan. Perda itu menjadi acuan penindakan tempat wisata yang tidak taat  aturan protokol kesehatan," terangnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos