MOMENTUM, Pesawaran--Diduga mengancam wartawan melalui media sosial, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dilaporkan oleh tujuh lembaga pers yang ada di wilayah setempat. Selain Abdul Manap, Ketua GMBI Kecamatan Telukpandan Zaidan juga turut menjadi terlapor.
Laporan yang telah diregistrasi Kepolisian Resor Pesawaran dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung itu memuat tentang dugaan ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Juncto tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Tujuh lembaga pers yang dimaksud: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) serta Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.
"Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan," kata Koordinator pelapor, Rama Diansyah, Minggu (2-1-2022).
Dia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor," ujar dia.
Rama juga menegaskan kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia.
Sementara, salah satu wartawan Kabupaten Pesawaran, Erland Syofandi mengatakan bahwa tindakan terlapor telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik.
"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas," kata dia.
Sebelumnya beredar video pendek, dengan durasi sekitar dua menit yang memuat narasi dari Abdul Manap bernada ancaman kepada wartawan di Pesawaran.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum