Kendaraan Dinas Harus Dirawat, Jangan Jorok

img
Pemkab Lampung Timur melakukan apel kendaraan dinas.

MOMENTUM, Sukadana--Aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Lampung Timur M Jusuf saat menggelar apel kendaraan dinas di lapangan pemkab setempat, di Sukadana, Senin (3-1-2022).

Pada apel kendaraan tersebut, sekaligus dilakukan penandatangan berita acara serah terima barang milik daerah dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yg mengalami perubahan struktur organisasi.

Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, sebelas OPD di Lampung Timur (Lamtim) akan digabung.

Hal itu berdampak pada pengelolalan aset, sehingga perlu ditata dan ditertibka kembali. Agar fungsi pemerintah daerah berjalan dengan baik. Selanjutnya, kendaraan milik negara itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Karena itu, dia meminta penanggung jawab kendaraan dinas agar merawatnya dengan baik. Agar tidak terjadi hambatan dalam melayani masyarakat.

Penertiban kendaraan dinas, termasuk masalah pajaknya. "Jika ditemukan randis yang mati pajak, akan ditertibkan dan pajaknya segera dibayar," katanya.

Dia mengingatkan, ke depan akan selalu mengecek kendaraan dinas yang ada di masing-masing OPD. "Ke depan tidak ada alasan apapaun, pemegang mobil juga tidak boleh jorok, mesin itu harus dirawat," ungkapnya. (*)

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos